Kode Etik IT pada Profesi Programmer dan Informatikawan


Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi

3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan (mampu mengetahui hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan).
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(memberikan pengetahuan kepada masyrakat agar memahami arti pentingnya suatu profesi,sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi(para pelaksana profesi pada suatu instansu/perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi/perusahaan).

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik

  • Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
  • Menjaga kompetensi sebagai profesional.
  • Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
  • Menghormati perjanjian,persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab

Kode etik seorang Profesi TI

  • Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
  • Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh client atau user yaitu dapat menjamin keamanan (security), sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker,cracker,dll) 

Kode Etik Profesi Informatikawan

  • Kode etik profesi informatikawan merupakan bagian dari etika profesi
  • Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
  • Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas, dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
  • Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan pribadi atau kelompok.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Kode Etik Programmer

  • Seorang programer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  • Seorang programer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  • Seorang programer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membinggungkan atau tidak akurat.
  • Seorang programer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  • Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools
  • Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  • Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
  • Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  • Tidak boleh memberitahu masalah keungan pada pekerjaan dalam pengembangan suatu proyek.
  • Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  • Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  • Tidak boleh secara asal-asalan menyangka adanya bug dalam aplikasi.
  • Tidak boleh mengenalkan bug yang ada didalam software yang nantinya programer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Potensi-potensi kerugian yang disebabkan pemanfaatan teknologi informasi tersebut secara kurang tepat

  • Rasa ketakutan. Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini. Keterasingan.
  • Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaikkan jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
  • Golongan miskin informasi dan minoritas. Akses kepada sumber daya informasi juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
  • Pentingnya individu. Organisasi besar makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi semakin tinggi.
  • Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani. Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sult bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan.
  • Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditanggani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
  • Makin rentannya organisasi. Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringan. Metode ini seperti Third Party Testing haruslan makin dimanfaatkan.
  • Dilanggarnya privasi. Ketersediaan sistem penggambilan data yang sangat cangih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
  • Pengganguran dan pemindahan kerja. Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
  • Kurangnya tanggung jawab profesi. Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggung jawab dari permasalahan. Kaburnya citra manusia. Kehadiran terminal pintar (Intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.

Referensi

http://lompatlebihtinggi.wordpress.com/category/etika-ti/
http://fe.usu.ac.id/files/Kode%20Etik%20USU/kode_etik_TI.pdf
http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/
http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
http://www.fk.uwks.ac.id/elib/Arsip/
http://www.fk.uwks.ac.id/elib/Arsip/E-Library/e-book/VIDEO%20AND%20ANIMATION/
www.pdf-search-engine.com/etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-pdf.html
http://rinoan.staff.uns.ac.id/files/2008/12/keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi.pdf
http://www.scribd.com/doc/9276353/Bab11-Etika-Hukum-Ti
http://www.scribd.com/doc/16342432/Etika-Dan-Moral-Dalam-Tik2
http://webdosen.bl.ac.id/dosen/020004/diktat/etika/Etika%20Profesi%20%26%20BP_cetak.pdf
http://areyati.files.wordpress.com/2009/05/tugas.pdf
http://www.geocities.com/imamindrap/articles/hak_cipta.html http://www.antara.co.id/view/?i=1236687039&c=TEK&s